Akuntansi perpajakan adalah cabang akuntansi yang berfokus pada perhitungan, pelaporan, dan perencanaan pajak.
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, pemahaman yang baik tentang akuntansi perpajakan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan efisien.
Tak hanya itu saja, ada beberapa pembahasan penting lainnya tentang akuntansi perpajakan, diantaranya.
Baca Juga : 8 Komponen Laporan Keuangan Agar Bisnis Makin Cuan
Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan
Akuntansi perpajakan merupakan bagian dari akuntansi yang berfokus pada perhitungan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kewajiban pajak dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.
Berikut adalah beberapa konsep dasar dalam akuntansi perpajakan, diantaranya
1. Pencatatan Transaksi Pajak
Semua transaksi yang berhubungan dengan pajak harus dicatat dengan benar.
Ini mencakup pencatatan pendapatan yang dikenai pajak, pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pajak, serta transaksi khusus seperti pembelian aset atau penjualan barang dan jasa yang memiliki implikasi pajak.
2. Perhitungan Pajak
Setelah semua transaksi dicatat, langkah berikutnya adalah menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar.
Ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya.
Perhitungan ini harus sesuai dengan tarif pajak dan aturan perpajakan yang berlaku.
3. Pelaporan Pajak
Setelah pajak dihitung, informasi tersebut harus dilaporkan kepada otoritas pajak.
Pelaporan pajak dilakukan melalui penyusunan laporan pajak yang mencakup semua informasi yang diperlukan oleh otoritas pajak.
Laporan ini biasanya harus disampaikan secara periodik, misalnya setiap bulan atau setiap tahun, tergantung pada jenis pajaknya.
4. Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak adalah upaya untuk mengatur dan mengelola transaksi keuangan sedemikian rupa sehingga kewajiban pajak dapat diminimalkan secara legal.
Ini bisa melibatkan pemanfaatan insentif pajak, pengurangan pajak, dan strategi perencanaan lainnya yang diizinkan oleh undang-undang perpajakan.
5. Kepatuhan Pajak
Kepatuhan pajak berarti memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini mencakup pengarsipan laporan pajak tepat waktu, pembayaran pajak sesuai jatuh tempo, dan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
6. Dokumentasi dan Arsip
Dokumentasi yang baik sangat penting dalam akuntansi perpajakan. Semua catatan dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi pajak harus disimpan dengan rapi dan lengkap.
Ini termasuk faktur, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang relevan. Dokumentasi yang baik membantu dalam proses audit dan memberikan bukti yang diperlukan jika terjadi sengketa pajak.
7. Prinsip Dasar dan Standar Akuntansi
Akuntansi perpajakan juga berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar akuntansi dan standar akuntansi yang berlaku.
Meskipun terdapat perbedaan antara akuntansi perpajakan dan akuntansi keuangan, prinsip dasar seperti akrual, konsistensi, dan transparansi tetap relevan dalam akuntansi perpajakan.
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Akuntansi perpajakan memainkan peran penting dalam manajemen keuangan perusahaan dan individu dengan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa fungsi utama dari akuntansi perpajakan, diantaranya
1. Kepatuhan Pajak
Fungsi utama akuntansi perpajakan adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Ini mencakup pencatatan yang tepat dari semua transaksi yang berdampak pada kewajiban pajak, perhitungan pajak yang benar, dan pelaporan informasi ini kepada otoritas pajak secara tepat waktu.
2. Perencanaan Pajak
Akuntansi perpajakan membantu dalam merencanakan strategi untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal.
Perencanaan pajak melibatkan pengelolaan pendapatan, pengeluaran, dan investasi sedemikian rupa sehingga pajak yang harus dibayar dapat diminimalkan tanpa melanggar hukum.
3. Manajemen Risiko
Salah satu fungsi penting akuntansi perpajakan adalah mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan kewajiban pajak.
Ini termasuk mengurangi risiko denda dan sanksi dari otoritas pajak dengan memastikan bahwa semua laporan dan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
4. Pengambilan Keputusan
Akuntansi perpajakan menyediakan informasi yang relevan dan akurat yang dibutuhkan oleh manajemen untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aspek pajak dari bisnis.
Informasi ini membantu manajemen dalam merencanakan investasi, menentukan harga produk, dan mengambil keputusan keuangan lainnya yang berdampak pada kewajiban pajak.
5. Pelaporan Keuangan
Akuntansi perpajakan menyediakan data yang diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan yang lengkap dan akurat, termasuk komponen pajak yang menjadi bagian dari laporan tersebut.
Laporan keuangan yang akurat membantu pemangku kepentingan dalam memahami posisi keuangan perusahaan dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
6. Evaluasi Kinerja
Dengan memantau dan menganalisis kewajiban pajak, akuntansi perpajakan membantu dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan.
Ini memberikan wawasan tentang efisiensi operasi perusahaan dan potensi area yang dapat ditingkatkan untuk mengurangi kewajiban pajak.
7. Pengendalian Internal
Akuntansi perpajakan berperan dalam pengendalian internal dengan memastikan bahwa semua transaksi pajak dicatat dengan benar dan transparan.
Ini membantu dalam mencegah kecurangan dan penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan.
8. Pengawasan dan Audit
Akuntansi perpajakan membantu dalam proses pengawasan dan audit internal serta eksternal.
Dengan dokumentasi yang baik dan pencatatan yang akurat, perusahaan dapat lebih siap menghadapi audit dari otoritas pajak dan mengurangi risiko terjadinya sengketa pajak.
Prinsip Akuntansi Pajak vs. Akuntansi Keuangan
a. Tujuan
Akuntansi Pajak
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar secara akurat. Fokusnya adalah pada pelaporan kepada otoritas pajak.
Akuntansi Keuangan (GAAP)
Bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang akurat dan relevan bagi pemangku kepentingan seperti investor, kreditur, dan manajemen.
Laporan keuangan ini memberikan gambaran lengkap tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan.
b. Basis Akuntansi
Akuntansi Pajak
Dapat menggunakan basis kas atau basis akrual modifikasi tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Misalnya, beberapa pajak mungkin dikenakan pada saat kas diterima atau dibayarkan, bukan pada saat pendapatan diperoleh atau beban terjadi.
Akuntansi Keuangan (GAAP)
Menggunakan basis akrual penuh, di mana pendapatan diakui ketika diperoleh dan beban diakui ketika terjadi, terlepas dari kapan kas diterima atau dibayarkan.
b. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Akuntansi Pajak
Pendapatan dan beban diakui sesuai dengan peraturan perpajakan yang dapat berbeda dari prinsip akuntansi umum. Misalnya, beberapa pengeluaran mungkin tidak dapat dikurangkan dari pajak meskipun diakui sebagai beban dalam akuntansi keuangan.
Akuntansi Keuangan (GAAP)
Pendapatan dan beban diakui sesuai dengan standar akuntansi yang diterima umum, tanpa mempertimbangkan peraturan perpajakan.
Pengakuan dilakukan berdasarkan konsep matching, di mana beban diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait.
c. Pelaporan
Akuntansi Pajak
Laporan pajak disusun khusus untuk tujuan perpajakan dan disampaikan kepada otoritas pajak. Laporan ini harus memenuhi persyaratan dan format yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Akuntansi Keuangan (GAAP)
Laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada pemangku kepentingan eksternal. Laporan ini mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.
d. Penyesuaian dan Rekonsiliasi
Akuntansi Pajak
Sering kali diperlukan penyesuaian dari catatan akuntansi keuangan untuk tujuan perpajakan.
Ini bisa melibatkan penghapusan atau penambahan item tertentu yang diakui atau tidak diakui dalam akuntansi pajak.
Akuntansi Keuangan (GAAP)
Penyesuaian dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan posisi keuangan dan hasil operasi secara benar dan wajar.
e. Penilaian Aset dan Kewajiban
Akuntansi Pajak
Penilaian aset dan kewajiban mungkin berbeda sesuai dengan peraturan perpajakan.
Misalnya, depresiasi aset tetap untuk tujuan pajak mungkin dihitung dengan metode yang berbeda dari yang digunakan dalam akuntansi keuangan.
Akuntansi Keuangan (GAAP)
Penilaian aset dan kewajiban dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, menggunakan metode yang diakui secara umum seperti metode garis lurus atau metode saldo menurun untuk depresiasi.
Jenis Akuntansi Pajak
Akuntansi pajak adalah bidang yang luas dan mencakup berbagai jenis pajak yang harus dikelola oleh perusahaan dan individu. Berikut adalah beberapa jenis akuntansi pajak yang umum:
1. Akuntansi Pajak Penghasilan
Akuntansi Pajak Penghasilan adalah cabang akuntansi pajak yang berfokus pada pengelolaan pajak penghasilan, baik untuk individu maupun badan usaha. Jenis pajak ini mencakup pendapatan dari berbagai sumber seperti gaji, keuntungan usaha, dan investasi.
Pendapatan Kena Pajak mengidentifikasi dan mencatat semua sumber pendapatan yang dikenakan pajak.
Pengeluaran yang Dapat Dikurangkan mengelola dan mencatat pengeluaran yang dapat mengurangi kewajiban pajak.
Penghitungan Pajak menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
2. Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengelola pencatatan dan pelaporan transaksi yang dikenakan PPN. Pajak ini dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa.
Pajak Masukan PPN, yang dibayar pada saat membeli barang dan jasa.
Pajak Keluaran, PPN yang dipungut saat menjual barang dan jasa.
Pelaporan PPN, Menghitung selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran untuk menentukan kewajiban PPN bersih yang harus disetor atau diklaim sebagai pengembalian pajak.
3. Akuntansi Pajak Penghasilan Badan
Akuntansi Pajak Penghasilan Badan, fokus pada pengelolaan pajak penghasilan yang dibayar oleh perusahaan atau badan usaha. Ini termasuk pendapatan dari operasional bisnis, investasi, dan sumber lainnya.
Laba Kena Pajak, menghitung laba yang dikenakan pajak setelah memperhitungkan semua pendapatan dan pengeluaran yang relevan.
Kredit Pajak, mencatat kredit pajak yang dapat mengurangi kewajiban pajak penghasilan badan.
Pelaporan Pajak Badan, menyusun dan menyampaikan laporan pajak penghasilan badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
4. Akuntansi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Akuntansi Pajak Penghasilan Orang Pribadi mengelola pajak penghasilan yang harus dibayar oleh individu. Ini mencakup penghasilan dari pekerjaan, usaha pribadi, investasi, dan sumber lainnya.
Pendapatan Kena Pajak, mengidentifikasi semua sumber pendapatan yang dikenakan pajak.
Pengeluaran yang Dapat Dikurangkan, mencatat pengeluaran pribadi yang dapat mengurangi kewajiban pajak.
Penghitungan dan Pelaporan Pajak, menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dan menyusun laporan pajak pribadi.
5. Akuntansi Pajak Daerah
Akuntansi Pajak Daerah mencakup pengelolaan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti pajak properti, pajak kendaraan bermotor, dan pajak lainnya yang bersifat lokal.
Pajak Properti, mencatat dan menghitung pajak atas properti yang dimiliki.
Pajak Kendaraan Bermotor, mengelola pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.
Pelaporan Pajak Daerah, menyusun dan menyampaikan laporan pajak daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Akuntansi Pajak Internasional
Akuntansi Pajak Internasional mengelola kewajiban pajak untuk perusahaan yang beroperasi di beberapa negara.
Ini mencakup perencanaan pajak lintas batas, pengelolaan perjanjian pajak internasional, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di berbagai yurisdiksi.
Transfer Pricing mengelola harga transfer antara entitas yang berafiliasi di berbagai negara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Perjanjian Pajak menerapkan perjanjian pajak bilateral dan multilateral untuk menghindari pajak berganda.
Pelaporan Pajak Internasional menyusun laporan pajak yang mencakup kewajiban pajak di berbagai yurisdiksi.
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Prinsip akuntansi perpajakan adalah aturan dan pedoman yang digunakan untuk mengelola dan melaporkan informasi keuangan yang berhubungan dengan kewajiban pajak.
Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi pajak dicatat dengan benar dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa prinsip dasar akuntansi perpajakan:
1. Prinsip Kepatuhan
Kepatuhan adalah prinsip utama dalam akuntansi perpajakan. Ini berarti bahwa semua transaksi pajak harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kepatuhan melibatkan pengarsipan laporan pajak tepat waktu, pembayaran pajak sesuai jatuh tempo, dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
2. Prinsip Kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian mengharuskan akuntan untuk melakukan penilaian yang bijaksana dan tidak mengabaikan potensi kewajiban pajak.
Semua transaksi dan estimasi yang berkaitan dengan pajak harus dibuat dengan hati-hati untuk menghindari kesalahan atau kelalaian yang dapat mengakibatkan denda atau sanksi.
3. Prinsip Keterbukaan
Keterbukaan adalah prinsip yang mengharuskan semua informasi yang relevan tentang kewajiban pajak diungkapkan dengan jelas dalam laporan keuangan.
Ini termasuk mengungkapkan metode perhitungan pajak, estimasi kewajiban pajak, dan setiap perubahan dalam peraturan pajak yang dapat mempengaruhi laporan keuangan.
4. Prinsip Konsistensi
Konsistensi dalam akuntansi perpajakan berarti menggunakan metode dan prosedur yang sama dari tahun ke tahun untuk mencatat dan melaporkan transaksi pajak.
Ini membantu dalam memastikan bahwa laporan pajak dapat dibandingkan dari periode ke periode dan memudahkan audit pajak.
5. Prinsip Materialitas
Prinsip materialitas mengharuskan akuntan untuk mempertimbangkan apakah suatu item atau transaksi cukup signifikan untuk mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pengguna laporan keuangan.
Dalam konteks pajak, ini berarti bahwa semua transaksi yang memiliki dampak material terhadap kewajiban pajak harus dicatat dan dilaporkan dengan benar.
6. Prinsip Akuntansi Akrual
Prinsip akuntansi akrual adalah metode pencatatan transaksi pajak di mana pendapatan dan beban diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat kas diterima atau dibayarkan.
Prinsip ini memastikan bahwa semua kewajiban pajak dicatat pada periode yang benar.
7. Prinsip Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pengakuan pendapatan dan beban dalam akuntansi perpajakan harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pendapatan harus diakui ketika diperoleh dan beban harus diakui ketika terjadi, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh otoritas pajak.
8. Prinsip Dokumentasi
Prinsip dokumentasi mengharuskan semua transaksi pajak didukung oleh bukti yang memadai seperti faktur, kwitansi, dan dokumen lainnya.
Dokumentasi yang baik sangat penting untuk mendukung klaim pajak dan membantu dalam proses audit pajak.
Baca Juga : Mengenal Siklus Akuntansi Mulai Pengertian Sampai Tahapannya
Klasifikasi Pajak
Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, seperti subjek pajak, objek pajak, dan cara pemungutannya.
Berikut adalah beberapa klasifikasi pajak yang umum, diantaranya.
1. Berdasarkan Subjek Pajak
a. Pajak Orang Pribadi
Pajak yang dikenakan kepada individu. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan.
b. Pajak Badan Usaha
Pajak yang dikenakan kepada badan usaha atau perusahaan. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, yang dikenakan atas laba yang diperoleh perusahaan.
2. Berdasarkan Objek Pajak
a. Pajak Penghasilan
Pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 25.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri. PPN biasanya dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti mobil mewah dan perhiasan.
d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
e. Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum dan keuangan, seperti surat perjanjian dan kuitansi.
3. Berdasarkan Cara Pemungutan
a. Pajak Langsung
Pajak yang dikenakan langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. Berdasarkan Lembaga Pemungut
a. Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
5. Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak yang memperhatikan kondisi subjektif dari wajib pajak, seperti status pribadi dan keadaan keluarga.
Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), di mana tarif pajaknya dapat berbeda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
b. Pajak Objektif
Pajak yang hanya memperhatikan objek yang dikenakan pajak tanpa mempertimbangkan keadaan subjektif dari wajib pajak.
Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan
Untuk menghitung pajak penghasilan, beberapa langkah utama harus dilakukan. Berikut adalah contoh perhitungan untuk perusahaan fiktif.
1. Menentukan Pendapatan Bruto
Pendapatan bruto adalah total pendapatan yang diperoleh perusahaan sebelum dikurangi biaya-biaya operasional. Contoh:
– Penjualan Produk: Rp 500.000.000
– Jasa: Rp 100.000.000
– Total Pendapatan Bruto: Rp 600.000.000
2. Menghitung Biaya Operasional
Biaya operasional adalah seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Contoh:
– Gaji Karyawan: Rp 150.000.000
– Sewa Kantor: Rp 50.000.000
– Biaya Listrik dan Air: Rp 10.000.000
– Biaya Administrasi: Rp 20.000.000
– Total Biaya Operasional: Rp 230.000.000
3. Menentukan Laba Kena Pajak
Laba kena pajak adalah pendapatan bruto dikurangi biaya operasional. Contoh:
– Total Pendapatan Bruto: Rp 600.000.000
– Total Biaya Operasional: Rp 230.000.000
– Laba Kena Pajak: Rp 370.000.000
4. Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Tarif pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 22% untuk tahun 2023. Contoh perhitungannya.
– Laba Kena Pajak: Rp 370.000.000
– Tarif Pajak: 22%
– Pajak Penghasilan Badan: Rp 370.000.000 x 22% = Rp 81.400.000
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan pada penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tarif PPN di Indonesia adalah 11%. Contoh perhitungannya.
1. Menghitung PPN Keluaran
PPN keluaran adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa. Contoh:
– Penjualan Produk: Rp 500.000.000
– Tarif PPN: 11%
– PPN Keluaran: Rp 500.000.000 x 11% = Rp 55.000.000
2. Menghitung PPN Masukan
PPN masukan adalah pajak yang dibayar pada saat membeli barang atau jasa kena pajak. Contoh:
– Pembelian Bahan Baku: Rp 200.000.000
– Tarif PPN: 11%
– PPN Masukan: Rp 200.000.000 x 11% = Rp 22.000.000
3. Menghitung PPN yang Harus Disetor
PPN yang harus disetor adalah selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan. Contoh:
– PPN Keluaran: Rp 55.000.000
– PPN Masukan: Rp 22.000.000
– PPN yang Harus Disetor: Rp 55.000.000 – Rp 22.000.000 = Rp 33.000.000
Contoh Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Misalkan, perusahaan XYZ menjual barang seharga Rp 1.000.000 kepada konsumen.
Harga ini sudah termasuk PPN 11%. Maka perhitungan PPN dan harga jual sebelum PPN adalah sebagai berikut.
1. Menghitung Harga Jual Sebelum PPN
Harga Jual Sebelum PPN = Harga Jual / (1 + Tarif PPN)
Harga Jual Sebelum PPN: Rp 1.000.000 / 1,11 = Rp 900.900,90
Baca Juga : 7 Profesi Akuntansi yang Punya Prospek Masa Depan Cerah
2. Menghitung PPN
PPN = Harga Jual Sebelum PPN x Tarif PPN
PPN: Rp 900.900,90 x 11% = Rp 99.099,10
Dengan demikian, harga jual sebelum PPN adalah Rp 900.900,90 dan PPN yang dipungut adalah Rp 99.099,10.
Itulah penjelasan secara lengkap tentang akuntansi perpajakan hingga beberapa contoh-contoh cara penghitungannya.
Leave a Comment