Hukum Membaca Al-Quran di HP Saat Haid, Muslimah Wajib Tahu!

hukum membaca alquran di hp saat haid

Perdebatan mengenai aktivitas ibadah saat haid memang sering muncul, terutama tentang interaksi dengan Al-Qur’an. Salah satu yang kerap jadi pertanyaan adalah hukum membaca Al-Quran di HP saat haid, apakah diperbolehkan atau justru dilarang, pahami lebih lanjut, yuk!

Membaca Al-Quran melalui smartphone saat menstruasi sebenarnya memiliki landasan hukum yang perlu dipahami lebih dalam agar tidak keliru. Penjelasan detail, termasuk dalil dan pandangan ulama, akan membantumu mendapatkan pemahaman komprehensif.

Hukum Membaca Al-Quran Saat Haid

hukum membaca alquran di hp saat haid

Hukum membaca Al-Quran saat haid merupakan isu yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini, sehingga penting bagi setiap Muslim untuk memahami berbagai pandangan dan dalil yang mendasarinya.

Haram secara Mutlak

Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), termasuk sebagian besar ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka berpendapat bahwa wanita haid dilarang membaca Al-Quran, baik menyentuh mushaf Al-Quran fisik maupun membacanya melalui perangkat elektronik seperti HP.

Baca Juga :

Wanita haid mutlak tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’an lembaran kertas, dan termasuk dihukumi mushaf adalah ponsel yang sengaja ada dan dibuka aplikasi Al-Qur’an-nya. Dasar dari pendapat ini adalah hadis-hadis berikut:

  • Hadis Ibnu Umar:

لا يقرأ الجنب ولا الحائض القرآن

“Tidak boleh membaca Al-Quran bagi orang yang junub dan haid.”

  • Hadis Ali bin Abi Thalib

كان النبي ﷺ يقرأ القرآن على كل أحواله سوى الجنابة

“Adalah Nabi SAW selalu membaca Al-Quran dalam segala kondisi dan situasi, kecuali ketika beliau junub.”

Para ulama menyamakan hukum orang junub dengan haid, bahkan menganggap haid lebih berat karena durasinya yang lebih lama. Namun, perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab Syafi’i mengenai hal ini.

Boleh secara Mutlak

Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran saat darah masih mengalir. Jika haidnya telah berhenti, wanita tersebut tidak boleh membaca Al-Quran sebelum mandi wajib.

Pendapat ini juga dianut oleh Mazhab Zhahiri yang digawangi oleh Ibnu Hazm. Ibnu Hazm berpendapat bahwa semua hadis yang menjadi dasar pelarangan membaca Al-Quran saat haid adalah lemah (dhaif).

Perbedaan utama antara pendapat Mazhab Maliki dan mazhab lainnya adalah bahwa Mazhab Maliki membolehkan membaca Al-Quran bahkan ketika darah haid masih mengalir, sedangkan mazhab lain umumnya melarangnya.

Boleh dengan Catatan

Sebagian ulama membolehkan wanita haid membaca Al-Quran dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini dapat dibagi menjadi dua kategori:

  • Kondisi fisik: Wanita haid boleh membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf, misalnya dengan melihatnya dari kejauhan atau membacanya dari hafalan.
  • Niat dan tujuan:
    • Diperbolehkan membaca Al-Quran dengan niat berzikir, berdoa, tabarruk, atau menjaga diri (tahaffudz).
    • Boleh membaca ayat-ayat Al-Quran yang mengandung zikir, seperti “lailahaillallah”, “subhanallah”, dan “la haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim”. Selain itu, sebagian ulama membolehkan wanita haid membaca Al-Quran karena khawatir lupa hafalannya.

Hukum Membaca Al-Quran di HP Saat Haid

Sekarang dikerucutkan lagi ke hukum membaca Al-Quran saat haid, tapi dari HP atau perangkat lainnya. Jadi, tidak memegang Al-Quran secara fisik. Untuk urusan ini ada beberapa pandangan yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak.

1. Memperbolehkan

Pendapat yang membolehkan wanita haid dan orang junub membaca Al-Quran juga memiliki basis yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam. Pandangan ini didukung oleh sejumlah ulama terkemuka dari berbagai generasi. Di antara mereka adalah:

  • Sahabat Nabi: Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma
  • Ulama Tabi’in: Said bin al-Musayyab (yang dianggap sebagai tabi’in paling utama oleh Imam Ahmad), Said bin Jubeir
  • Ulama dari berbagai mazhab: Daud azh-Zhahiri, Ibnul Mundzir (dari kalangan Syafi’iyyah), sebagian ulama Malikiyah, Asy-Syaukani
  • Ulama Kontemporer: Al-Albani, Al-Qaradhawi, Bin Baaz, dan lainnya.

Argumen utama kelompok ini adalah bahwa tidak terdapat satu pun hadis sahih dan tegas yang secara eksplisit melarang wanita haid membaca Al-Quran. Mereka mengkritisi hadis yang sering dijadikan landasan pendapat yang mengharamkan, yaitu hadis dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma:

لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sedikit pun dari Al-Quran.”

Para ulama yang membolehkan menilai hadis ini lemah (dhaif). Imam Al-Baihaqi sendiri menyatakan tentang hadis ini: “Laisa hadza bil qawwi” (Hadis ini tidak kuat). (As-Sunan Al-Kubra No. 1479).

Imam At-Tirmidzi juga menyoroti jalur periwayatan hadis ini yang hanya diketahui dari Ismail bin ‘Iyasy, yang menurut Imam Bukhari meriwayatkan hadis-hadis munkar dari penduduk Hijaz dan Iraq. Imam Abu Hatim bahkan menilai hadis ini “Baathil!” (Batil).

Lebih lanjut, kelompok yang membolehkan ini merujuk pada pandangan Imam Bukhari, yang dikutip oleh Syaikh Sayyid Sabiq:

وذهب البخاري والطبراني وداود وابن حزم إلى جواز القراءة للجنب. قال البخاري: قال إبراهيم: لا بأس أن تقرأ الحائض الاية، ولم ير ابن عباس بالقراءة للجنب بأسا، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه.

“Bukhari, Thabarani, Daud, dan Ibnu Hazm berpendapat dibolehkannya membaca Al-Quran bagi orang junub. Imam Bukhari mengatakan bahwa Ibrahim berkata: ‘Tidak apa-apa bagi orang haid membaca satu ayat,’ dan Ibnu Abbas memandang tidak mengapa bagi orang junub membaca Al-Quran, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu berzikir kepada Allah pada semua keadaannya.” (Fiqhus Sunnah, 1/68)

Pernyataan Imam Bukhari ini menekankan dua poin penting:

  • Tidak ada hadis sahih yang melarang: Imam Bukhari tidak menemukan hadis sahih yang melarang orang junub dan haid membaca Al-Quran.
  • Praktik Nabi Muhammad SAW: Nabi Muhammad SAW senantiasa berzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hal ini menunjukkan bahwa mengingat Allah, termasuk melalui membaca Al-Quran (menurut pendapat yang membolehkan), tidak terhalang oleh kondisi hadas besar.

Selain itu, Imam Asy-Syaukani juga menegaskan bahwa pengharaman dalam syariat Islam harus didasarkan pada dalil yang sahih dan kuat. Beliau menilai hadis Ibnu Umar tidak memenuhi kriteria tersebut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan membaca Al-Quran bagi wanita haid.

Dengan demikian, pendapat hukum membaca alquran di HP saat haid dan orang junub didasarkan pada argumentasi yang kuat terkait lemahnya dalil pengharaman. Selain juga adanya indikasi dari praktik Nabi Muhammad SAW yang tidak melarang zikir dalam kondisi hadas besar.

2. Melarang

Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Salah satu dasar hukum membaca Al-Quran di HP saat haid ini adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sedikit pun dari Al-Quran.” (HR. At-Tirmidzi No. 131, Al-Baihaqi dalam Sunannya No. 1479)

Imam At-Tirmidzi Rahimahullah menerangkan dalam Sunan-nya:

وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم والتابعين ومن بعدهم، مثل: سفيان الثوري، وابن المبارك، والشافعي، وأحمد، وإسحق، قالوا: لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن إلا طرف الآية والحرف ونحو ذلك، ورخصوا للجنب والحائض في التسبيح والتهليل.

“Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tabi’in, serta generasi setelah mereka, seperti Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berpendapat: ‘Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Quran, kecuali ujung ayat, huruf, atau yang semisalnya.’ Mereka memberikan keringanan bagi orang junub dan wanita haid untuk bertasbih dan bertahlil.” (Sunan At-Tirmidzi, No. 131)

Baca Juga :

Lebih lanjut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan:

مذهبنا أنه يحرم على الجنب والحائض قراءة القرآن قليلها وكثيرها حتى بعض آية؛ وبهذا قال أكثر العلماء كذا حكاه الخطابي وغيره عن الأكثرين، وحكاه أصحابنا عن عمر بن الخطاب وعلي وجابر رضي الله عنهم والحسن والزهري والنخعي وقتادة وأحمد وإسحاق.

“Menurut mazhab kami, haram hukumnya bagi orang junub dan wanita haid membaca Al-Quran, baik sedikit maupun banyak, bahkan sebagian ayat pun. Demikian pula pendapat mayoritas ulama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Khathabi dan ulama lainnya dari mayoritas ulama. Sahabat-sahabat kami juga meriwayatkan pendapat serupa dari Umar bin Al-Khathab, Ali, Jabir –semoga Allah meridai mereka semua–, Al-Hasan, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Qatadah, Ahmad, dan Ishaq.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muadzdzab, 2/127)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kelompok ulama ini memiliki pandangan yang tegas dalam melarang pembacaan Al-Quran bagi individu yang sedang berhadas besar, seperti haid atau junub.

Namun, perlu diperhatikan bahwa hukum membaca Al-Quran di HP saat haid dari mereka ada beberapa pengecualian, yaitu:

  • Membaca dalam hati: Diperbolehkan membaca Al-Quran hanya dalam hati, tanpa melafazkannya.
  • Membaca doa dari Al-Quran: Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Quran yang berfungsi sebagai doa, asalkan tidak diniatkan untuk membaca Al-Quran itu sendiri.
  • Berzikir: Mereka sepakat (ijma’) membolehkan berbagai bentuk zikir seperti tahmid (الحمد لله), tahlil (لا إله إلا الله), takbir (الله أكبر), dan tasbih (سبحان الله) bagi orang yang berhadas besar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan.

Adab Membaca Al-Quran Bagi Wanita yang Benar

Membaca Al-Quran adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan bagi wanita, terdapat adab khusus yang perlu diperhatikan saat melakukannya. Terutama, pertanyaan sering muncul mengenai hukum membaca Al-Quran saat haid.

Dalam kondisi suci, seorang Muslimah dianjurkan untuk menjaga kesucian diri dan tempat saat membaca kitab suci ini. Adab membaca Al-Quran meliputi:

  • Kesucian Diri: Membersihkan diri dari hadas kecil dan besar sebelum membaca Al-Quran.
  • Pakaian Sopan: Mengenakan pakaian yang menutup aurat dan dianggap sopan dalam konteks ibadah.
  • Menghadap Kiblat: Disunnahkan untuk menghadap kiblat saat membaca Al-Quran.
  • Membaca dengan Tartil: Membaca Al-Quran dengan tenang, perlahan, dan jelas dalam pengucapan (tartil).
  • Memahami Makna: Berusaha memahami arti dan kandungan ayat-ayat yang dibaca.
  • Menghayati dan Merenungi: Merenungi makna ayat, menghayati pesan-pesan Allah yang terkandung di dalamnya.
  • Mengamalkan Isi Al-Quran: Berusaha untuk mengaplikasikan ajaran dan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.
  • Khusyuk Hati: Menjaga kekhusyukan dan ketenangan hati selama membaca Al-Quran.
  • Menghindari Hal Melalaikan: Menghindari berbicara atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan saat membaca Al-Quran.

Konsekuensi Wanita Haid yang Membaca Al-Quran

Jika seorang wanita mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mengharamkan membaca Al-Quran saat haid, maka menurut pandangan tersebut, ia akan mendapatkan dosa jika tetap membaca Al-Quran dengan sengaja.

Namun, penting untuk diketahui bahwa ada perbedaan pendapat dalam hukum membaca Al-Quran di HP saat haid ini. Beberapa ulama memperbolehkan membaca Al-Quran saat haid, terutama jika tujuannya adalah untuk berdzikir, menjaga hafalan, atau belajar.

Sebagai tambahan, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama, wanita haid diperbolehkan membaca ayat Al-Quran yang bersifat dzikir atau tahasun (untuk menjaga diri) seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Untuk lebih jelasnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ahli agama yang kamu percayai atau ikuti untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan keyakinan yang dimiliki.

Alternatif Pengganti Baca Al-Quran Selama Haid

Sebagai pengganti membaca Al-Quran selama haid, wanita Muslim dapat melakukan berbagai amalan ibadah lainnya yang tetap mendatangkan pahala dan keberkahan. Berikut beberapa alternatif membaca alquran di HP saat haid yang bisa dilakukan:

Mendengarkan Al-Quran

  • Mendengarkan bacaan Al-Quran tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan bagi wanita haid. Ini bisa menjadi cara untuk tetap terhubung dengan Al-Quran dan merenungi maknanya.
  • Anda bisa mendengarkan melalui rekaman murottal, aplikasi Al-Quran digital, atau video di platform seperti YouTube.

Berdzikir dan Berdoa

  • Dzikir adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan bisa dilakukan kapan saja dan dalam kondisi apapun, termasuk saat haid.
  • Anda bisa memperbanyak dzikir seperti tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah), tahlil (Laa ilaaha illallah), dan takbir (Allahu Akbar).
  • Berdoa juga merupakan ibadah yang utama. Manfaatkan waktu haid untuk memperbanyak doa kepada Allah SWT, memohon ampunan, kebaikan dunia dan akhirat.

Membaca Buku-buku Agama

  • Mempelajari ilmu agama sangat penting bagi setiap Muslim. Selama haid, Anda bisa membaca buku-buku agama yang bermanfaat, seperti buku tafsir, hadits, fiqih, sirah nabawiyah, atau buku-buku motivasi Islami.
  • Membaca buku agama dapat menambah wawasan keislaman dan meningkatkan keimanan. Baca juga buku terkait hukum membaca Al-Quran di HP saat haid.

Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW

  • Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah amalan yang sangat dicintai Allah SWT dan Rasulullah SAW.
  • Perbanyaklah bershalawat, baik secara lisan maupun dalam hati, sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah SAW.

Melakukan Amalan Kebaikan Lainnya

  • Islam sangat luas dan tidak hanya terbatas pada ibadah ritual. Banyak amalan kebaikan lain yang bisa dilakukan wanita haid, seperti:
    • Menolong sesama.
    • Menjaga silaturahmi.
    • Berbuat baik kepada keluarga dan tetangga.
    • Menuntut ilmu (selain membaca Al-Quran langsung).

Membaca Terjemahan dan Tafsir Al-Quran

  • Jika ingin memahami makna Al-Quran, wanita haid diperbolehkan membaca terjemahan dan tafsir Al-Quran.
  • Hal ini diperbolehkan karena fokusnya adalah pada pemahaman makna, bukan membaca teks Arab Al-Quran secara langsung.

Menghafal Al-Quran (tanpa membaca langsung dari Mushaf)

  • Menurut sebagian ulama, wanita haid tetap diperbolehkan menghafal Al-Quran selama tidak membaca langsung dari mushaf.
  • Menghafal bisa dilakukan dengan mendengarkan bacaan atau melihat tulisan terjemahan.

Memahami hukum membaca Al-Quran di HP saat haid memberikan ketenangan batin dalam beribadah. Dengan berbekal pemahaman ini, kamu tidak perlu lagi ragu atau khawatir dalam menjalankan amalan.

Baca Juga :

Pada akhirnya, keputusan untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an melalui gadget saat menstruasi kembali pada keyakinan dan pemahaman fikih masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah insight keagamaan.

Wujudkan Impianmu : Beasiswa 100% dari LKP Mandiri Entrepreneur Center!

Segera daftarkan dirimu dan ikuti jejak para pengusaha sukses yang telah kami latih. Bersama, kita akan membangun generasi penerus yang siap menghadapi tantangan dunia bisnis global.

Jangan tunda lagi! Jadilah bagian dari perubahan. Daftar sekarang di LKP Mandiri Entrepreneur Center dan mulailah perjalanan menuju kesuksesanmu. DAFTAR SEKARANG

Bagikan:

Tags

Keislaman

Related Post